Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu untuk Pesta Tahun Baru, dari 8 Tersangka Satu Diantaranya Orang Bandung

ED
Kamis, 30 Desember 2021 | 06:21 WIB
Bagikan
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu untuk Pesta Tahun Baru, dari 8 Tersangka Satu Diantaranya Orang Bandung
VISI.NEWS | SURABAYA - H-2 Perayaan pergantian Tahun Baru 2022, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus serta memusnakan 44,7 Kg Sabu, 31, 82 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi sebanyak 1 kg dari 8 orang tersangka di lapangan utama Polrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021). Diketahui, para tersangka tersebut diantaranya, SM (26), RR (22) warga asal Bandung, Jawa Barat, AS (24) warga Lowokwaru Malang, FI (24) asal Sukodono, Sidoarjo, AY (24) warga asal Medokan Semampir, HW (36), CH (37) warga asal Waru Sidoarjo dan SY (43) warga asal Rungkut Menanggal, Surabaya. "Pengungkapan kasus ini berawal saat Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya upaya pengedaran narkoba untuk pesta tahun baru," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021). Dari keterangan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Kabidhumas Polda Jatim, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan dan Kasatresnarkoba, saat memimpin konferensi pers di Lapangan A Polrestabes Surabaya. Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, rata-rata dari kedelapan tersangka diatas dalam kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta dan ada juga yang pengangguran.@redho

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.