Polresta Surakarta Rilis 7 Kasus Menonjol Tahun 2021. Ini Hasil Penanganannya
Berikutnya, kasus ancaman dengan kekerasan yang juga dilakukan kelompok laskar terhadap karyawan PT FUB di Kecamatan Serengan, perkaranya sudah P21, tersangka beserta barang bukti juga sudah diserahkan ke Kejaksaan. Kasus menonjol lainnya yang ditangani Polresta Surakarta dan dinyatakan P21, sambungnya, adalah pembobolan ATM di 12 tempat kejadian perkara (TKP), selain di wilayah hukum Polresta Surakarta juga di Kabupaten Sukoharjo dan di wilayah Polda Yogyakarta.
Polresta Surakarta, juga menyelesaikan kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana terhadap korban seorang anggota sekuriti di Kecamatan Serengan. Kemudian, terakhir Polresta Surakarta menyelesaikan kasus percabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, tersangka melakukan tindakan tidak terpuji tersebut di bawah pengaruh minuman beralkohol dan zat adiktif lainnya.
"Dalam tahun 2021, dalam operasi kepolisian, Polresta Surakarta juga berhasil menangani kasus yang meresahkan masyarakat, seperti operasi Pekat, operasi Tipiring, operasi Cipta Kondisi bersama unsur lain dan sebagainya. Di antara operasi tersebut, berbagai kasus menunjukkan penurunan dibanding tahun 2020," tandasnya.@tok
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!