Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Alokasi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Rp 154 Miliar 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Alokasi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Rp 154 Miliar 5 Aug 2026

Polresta Serang Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Banten

Desi Rossilawati
Selasa, 2 Juni 2026 | 17:37 WIB
Bagikan
Polresta Serang Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Banten

Ilustrasi./visi.news/freepik.

VISI.NEWS | BANDUNG - Pengungkapan kasus produksi tembakau sintetis di wilayah Banten bermula dari penangkapan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sinte. Dari penangkapan tersebut, Polresta Serang Kota kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi di Kabupaten Lebak.

Ketiga tersangka yang diamankan masing masing berinisial HB (20), HD (22), dan RW (20). Mereka ditangkap di sebuah warung bakso di Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Sabtu (16/5).

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus tembakau sintetis di dalam tas milik HB. Temuan tersebut menjadi titik awal pengembangan kasus yang lebih luas.

Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap telepon seluler milik tersangka. Dari perangkat tersebut, polisi menemukan sejumlah petunjuk mengenai lokasi penyimpanan barang yang menggunakan sistem tempel atau map.

"Dari hasil pengembangan, petugas menemukan beberapa paket tembakau sintetis yang telah ditempatkan di sejumlah lokasi di Kota Serang, di antaranya di depan SMKN 1 Serang, kawasan Perumahan Permata, lingkungan Lebak, Kebon Kubil, dan sekitar (tempat) steam mobil Tomodachi," kata Vhalio dalam keterangannya dikutip, Selasa (2/6/2026).

Berbekal temuan itu, petugas terus menelusuri jaringan yang terlibat. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, terungkap bahwa bahan baku atau bibit sintetis diperoleh melalui akun Instagram. Setelah melakukan pemesanan, bahan tersebut diambil menggunakan sistem tempel di wilayah BSD, Kota Tangerang.

Menurut keterangan tersangka, bibit sintetis kemudian dicampur dan diolah menggunakan cairan pelarut kutek. Cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol semprot berukuran 5 ml dan 10 ml sebelum digunakan dalam proses produksi.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.