Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026

Polresta Serang Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Banten

Desi Rossilawati
Selasa, 2 Juni 2026 | 17:37 WIB
Bagikan
Polresta Serang Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Banten

Ilustrasi./visi.news/freepik.

Setelah proses pencampuran selesai, produk dikemas menggunakan plastik berwarna silver berukuran 10 gram dan 20 gram. Kemasan kemudian dipres dengan alat khusus agar siap diedarkan.

Polisi juga mengungkap bahwa pemasaran dilakukan melalui media sosial. Para tersangka mengaku menggunakan akun Instagram bernama "BOBOKONG" untuk menawarkan produk kepada calon pembeli. Setelah transaksi dilakukan, lokasi penyimpanan barang akan dikirim kepada konsumen melalui sistem tempel.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto lebih dari 120 gram hingga peralatan produksi dan pengemasan. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.