Polresta Serang Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Banten
Ilustrasi./visi.news/freepik.
Setelah proses pencampuran selesai, produk dikemas menggunakan plastik berwarna silver berukuran 10 gram dan 20 gram. Kemasan kemudian dipres dengan alat khusus agar siap diedarkan.
Polisi juga mengungkap bahwa pemasaran dilakukan melalui media sosial. Para tersangka mengaku menggunakan akun Instagram bernama "BOBOKONG" untuk menawarkan produk kepada calon pembeli. Setelah transaksi dilakukan, lokasi penyimpanan barang akan dikirim kepada konsumen melalui sistem tempel.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto lebih dari 120 gram hingga peralatan produksi dan pengemasan. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!