Polresta Serang Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Banten
Ilustrasi./visi.news/freepik.
VISI.NEWS | BANDUNG - Pengungkapan kasus produksi tembakau sintetis di wilayah Banten bermula dari penangkapan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sinte. Dari penangkapan tersebut, Polresta Serang Kota kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi di Kabupaten Lebak.
Ketiga tersangka yang diamankan masing masing berinisial HB (20), HD (22), dan RW (20). Mereka ditangkap di sebuah warung bakso di Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Sabtu (16/5).
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus tembakau sintetis di dalam tas milik HB. Temuan tersebut menjadi titik awal pengembangan kasus yang lebih luas.
Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap telepon seluler milik tersangka. Dari perangkat tersebut, polisi menemukan sejumlah petunjuk mengenai lokasi penyimpanan barang yang menggunakan sistem tempel atau map.
"Dari hasil pengembangan, petugas menemukan beberapa paket tembakau sintetis yang telah ditempatkan di sejumlah lokasi di Kota Serang, di antaranya di depan SMKN 1 Serang, kawasan Perumahan Permata, lingkungan Lebak, Kebon Kubil, dan sekitar (tempat) steam mobil Tomodachi," kata Vhalio dalam keterangannya dikutip, Selasa (2/6/2026).
Berbekal temuan itu, petugas terus menelusuri jaringan yang terlibat. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, terungkap bahwa bahan baku atau bibit sintetis diperoleh melalui akun Instagram. Setelah melakukan pemesanan, bahan tersebut diambil menggunakan sistem tempel di wilayah BSD, Kota Tangerang.
Menurut keterangan tersangka, bibit sintetis kemudian dicampur dan diolah menggunakan cairan pelarut kutek. Cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol semprot berukuran 5 ml dan 10 ml sebelum digunakan dalam proses produksi.
Setelah proses pencampuran selesai, produk dikemas menggunakan plastik berwarna silver berukuran 10 gram dan 20 gram. Kemasan kemudian dipres dengan alat khusus agar siap diedarkan.
Polisi juga mengungkap bahwa pemasaran dilakukan melalui media sosial. Para tersangka mengaku menggunakan akun Instagram bernama "BOBOKONG" untuk menawarkan produk kepada calon pembeli. Setelah transaksi dilakukan, lokasi penyimpanan barang akan dikirim kepada konsumen melalui sistem tempel.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto lebih dari 120 gram hingga peralatan produksi dan pengemasan. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!