Polresta Bandung Ringkus, 4 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Pria di Soreang
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 27 Maret 2024 | 02:36 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya pasal 338 pembunuhan, pasal 354 penganiayaan berat yang dilakukan kepada korban yang mengakibatkan meninggal dunia dengan r 10 tahun penjara, kemudiian dilapisi dengan pasal 170 pengeroyokan secara bersama-sama mengakibatkan korban meninggal dunia, serta dilapisi lagi UU Darurat No 12 tahun 1951 kepemilikan senjata tajam dengan tidak sesuai mata pencahariannya ancaman hukuman penjara 10 tahun.
@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!