Polresta Bandung Ringkus, 4 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Pria di Soreang

ED
Rabu, 27 Maret 2024 | 02:36 WIB
Bagikan
Polresta Bandung Ringkus, 4 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Pria di Soreang

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya pasal 338 pembunuhan, pasal 354 penganiayaan berat yang dilakukan kepada korban yang mengakibatkan meninggal dunia dengan r 10 tahun penjara, kemudiian dilapisi dengan pasal 170 pengeroyokan secara bersama-sama mengakibatkan korban meninggal dunia, serta dilapisi lagi UU Darurat No 12 tahun 1951 kepemilikan senjata tajam dengan tidak sesuai mata pencahariannya ancaman hukuman penjara 10 tahun.

@gvr

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.