Polresta Bandung Ringkus, 4 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Pria di Soreang
VISI.NEWS | SOREANG - Pelaku penganiayaan pria hingga tewas di Jalan raya Soreang dekat Kantor Desa Sekarwangi yang sempat membuat heboh warga akhirnya berhasil ditangkap Polresta Bandung pada Selasa (26/3/2024).
Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni, SWM alias Koben (20), DWM alias Jawa (18), RS alias Abah (17), dan MRF alias Magrib (14).
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo menyebutkan bahwa korbannya berinisial LM dan sedang mengalami kekurangan mental.
"Korban ini memang keadannya dalam kekurangan mental," kata Kusworo.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya keributan dua kelompok, lalu salah satu kelompok ada yang masih berkumpul dan berjaga di area sekitar TKP.
"Saat berkumpul, datanglah tiba-tiba korban melintas dihadapan kelompok ini dan menghampiri meminta sejumlah uang dengan kondisi keterbatasan kesehatannya," ucap Kusworo.
Kemudian lanjut Kusworo, pemuda itu merasa tersinggung dan tersulut emosi hingga langsung mengeroyok korban.
"Saat dikeroyok korban ditendang, dipukul dan ditusuk juga terjadi pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ditempat,"tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya pasal 338 pembunuhan, pasal 354 penganiayaan berat yang dilakukan kepada korban yang mengakibatkan meninggal dunia dengan r 10 tahun penjara, kemudiian dilapisi dengan pasal 170 pengeroyokan secara bersama-sama mengakibatkan korban meninggal dunia, serta dilapisi lagi UU Darurat No 12 tahun 1951 kepemilikan senjata tajam dengan tidak sesuai mata pencahariannya ancaman hukuman penjara 10 tahun.
@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!