Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Polresta Bandara Soetta: Penumpang Lion Air Pengancam Bom Sempat Diamankan di Merauke

Desi Rossilawati
Selasa, 5 Agustus 2025 | 07:54 WIB
Bagikan
Polresta Bandara Soetta: Penumpang Lion Air Pengancam Bom Sempat Diamankan di Merauke

VISI.NEWS | JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, mengungkapkan bahwa penumpang penerbangan Lion Air bernama H (42) yang mengancam membawa bom di dalam pesawat JT-308 rute Jakarta-Kualanamu, sebelumnya sempat diamankan oleh aparat keamanan di Merauke. "Pelaku sempat diamankan oleh Kepolisian Merauke karena tidak membayar biaya menginap di salah satu hotel di daerah itu," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung dikutip dalama keterangannya, Selasa (5/8/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ronald, bahwa penumpang Lion Air yang mengancam membawa bom di pesawat itu, sebelumnya juga telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Jakarta selama satu bulan. "Berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sempat dirawat selama satu bulan di RSJ DR. Soeharto Heerdjan, Jakarta," katanya. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan kembali tes kejiwaan melalui tim ahli psikologis dari Rumah Sakit Polri untuk memastikan kondisi penumpang pengancaman bom tersebut. "Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif," ujarnya. Ia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan kepada yang bersangkutan dalam hal ini H, bahwa mengaku telah menjalani perjalanan dari Merauke ke Makassar-Bandara Soetta, Tangerang dengan tujuan akhir Kualanamu, Medan. "Pengakuannya dia terbang rute Merauke-Makassar, kemudian ke Jakarta-Kualanamu," tuturnya. Dia bilang motif dari insiden pengakuan adanya bom itu didasari atas kesal setelah menjalani perjalanan penerbangan yang cukup intensif sehingga kondisi psikologis yang bersangkutan tidak stabil. "Selama proses pemeriksaan, kondisi psikologis masih tidak stabil. Saya rasa proses pemeriksaan berjalan seperti biasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup," katanya. Dengan tindakan yang dilakukan oleh penumpang Lion Air ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka melanggar Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Maka diancam hukuman pidana selama delapan tahun penjara. "Di mana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," ujarnya. Selama penanganan perkara ini, tim Otoritas Keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang terdiri dari penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka dan delapan orang sebagai saksi. "Langkah yang sudah kami lakukan ialah memeriksa delapan orang saksi, kemudian kita juga memeriksa CCTV dan menyita rekaman video yang beredar di masyarakat, serta menyita barang bukti tersangka," kata dia. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.