Polres Sukabumi Olah TKP Kecelakaan Truk Boks Tersambar KA Pangrango
Tim Identifikasi Satreskrim Polres Sukabumi melakukan olah TKP kecelakaan antara truk boks dan KA Pangrango di perlintasan sebidang Kampung Babakan, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/6/2026)./visi.news/Andri.
Franoto menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perjalanan kereta api memiliki hak utama yang wajib didahulukan oleh pengguna jalan.
"Setiap pengguna jalan wajib berhenti, melihat ke kiri dan kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta memberikan prioritas penuh kepada perjalanan kereta api. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki massa yang sangat besar, kecepatan tinggi, dan jarak pengereman yang panjang," jelas Franoto.
KAI kembali mengingatkan bahwa perlintasan sebidang merupakan salah satu titik dengan risiko keselamatan tinggi. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak menerobos perlintasan, tidak mengabaikan rambu-rambu keselamatan, serta selalu meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur kereta api, baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Satu keputusan untuk menerobos perlintasan dapat berakibat fatal dan menghilangkan nyawa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama demi melindungi diri sendiri, keluarga, serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api," tutup Franoto.
KAI terus berkomitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai program edukasi, sosialisasi keselamatan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait guna mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!