Pusat Kebudayaan Tionghoa Bandung Dibidik Jadi Magnet Wisata 26 Aug 2026 Logistik Mengalir, Massa Bersiap Kepung Senayan 27 Agustus 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Pusat Kebudayaan Tionghoa Bandung Dibidik Jadi Magnet Wisata 26 Aug 2026 Logistik Mengalir, Massa Bersiap Kepung Senayan 27 Agustus 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026

Polres Sukabumi Olah TKP Kecelakaan Truk Boks Tersambar KA Pangrango

Desi Rossilawati Andri Somantri
Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:19 WIB
Bagikan
Polres Sukabumi Olah TKP Kecelakaan Truk Boks Tersambar KA Pangrango

Tim Identifikasi Satreskrim Polres Sukabumi melakukan olah TKP kecelakaan antara truk boks dan KA Pangrango di perlintasan sebidang Kampung Babakan, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/6/2026)./visi.news/Andri.

VISI.NEWS | SUKABUMI - Tim Identifikasi Satreskrim Polres Sukabumi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan antara truk boks dan Kereta Api Pangrango di perlintasan sebidang Kampung Babakan, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/6/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan. Olah TKP dilakukan di lokasi tabrakan, posisi kendaraan yang terlibat kecelakaan, hingga titik ditemukannya para korban.

Selain dari tim identifikasi, olah TKP didampingi personel Satlantas Polres Sukabumi juga petugas KAI

Dilokasi, petugas KAI juga melakukan pemeriksaan terhadap pintu palang kereta. Terkait dengan olah TKP ini belum ada keterangan dari pihak kepolisian.

Kecelakaan terjadi pada Jumat (19/6/2026) sore, bermula saat KA Pangrango melaju dari arah Sukabumi menuju Bogor. Pada saat bersamaan, truk boks bernomor polisi F 8364 DE yang dikemudikan Hermawan (33) melintasi perlintasan kereta dari arah Nagrak menuju Karangtengah. Seketika kecelakaan terjadi.

Benturan keras membuat truk terpental ke area sekitar rel dan menghantam dua orang yang berada di lokasi kejadian, yakni Rizki, warga Kampung Babakan yang tengah membuang sampah, serta Dody, pengendara sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, Dody meninggal dunia di tempat setelah tubuhnya terjepit di kolong truk. Sementara Rizki mengalami luka berat. Adapun sopir truk, Hermawan, juga mengalami luka. Kedua korban luka selanjutnya dibawa ke RSUD Sekarwangi Cibadak.

Jenazah Dody telah dibawa oleh pihak keluarga ke kampung halamannya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Jumat malam untuk dimakamkan.

Selama di Sukabumi, korban menetap bersama adiknya di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan, Desa Karangtengah.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa yang mendalam atas insiden kecelakaan yang melibatkan KA Pangrango 227A relasi Sukabumi–Bogor dengan sebuah kendaraan truk boks di perlintasan sebidang resmi yang tidak terjaga pada Jumat, di wilayah Kampung Babakan, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.25 WIB di perlintasan sebidang KM 43+2/300 petak jalan Karangtengah–Cibadak. Berdasarkan informasi yang diterima, masinis KA Pangrango 227A telah membunyikan semboyan 35 atau klakson lokomotif berulang kali dari jarak aman sebagai tanda peringatan bahwa kereta api akan melintas.

Namun, sebuah truk boks yang datang dari arah utara diduga tetap melintas menuju jalan nasional tanpa memperhatikan datangnya kereta api. Akibatnya, tabrakan tidak dapat dihindarkan dan KA Pangrango tertemper kendaraan tersebut.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kedisiplinan dan kewaspadaan seluruh pengguna jalan.

"Kami sangat menyayangkan masih terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang yang sebenarnya dapat dicegah apabila pengguna jalan mematuhi aturan dan mendahulukan perjalanan kereta api. Masinis telah membunyikan klakson atau semboyan 35 sebagai peringatan, namun kendaraan tetap memasuki perlintasan ketika kereta api akan melintas," ujar Franoto.

Akibat kejadian tersebut, seorang pengendara sepeda motor yang turut terseret kendaraan truk boks dilaporkan meninggal dunia setelah proses evakuasi. Sementara pengemudi truk boks dan seorang pejalan kaki mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani penanganan medis di RSUD Sekarwangi Cibadak.

KAI bersama petugas keamanan, kepolisian, dan unsur terkait langsung melakukan pengamanan lokasi, evakuasi korban, serta memastikan jalur kereta api dapat kembali dilalui dengan aman. Dampak kejadian ini menyebabkan perjalanan KA Pangrango mengalami keterlambatan sekitar 19 menit.

Franoto menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perjalanan kereta api memiliki hak utama yang wajib didahulukan oleh pengguna jalan.

"Setiap pengguna jalan wajib berhenti, melihat ke kiri dan kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta memberikan prioritas penuh kepada perjalanan kereta api. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki massa yang sangat besar, kecepatan tinggi, dan jarak pengereman yang panjang," jelas Franoto.

KAI kembali mengingatkan bahwa perlintasan sebidang merupakan salah satu titik dengan risiko keselamatan tinggi. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak menerobos perlintasan, tidak mengabaikan rambu-rambu keselamatan, serta selalu meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur kereta api, baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga.

"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Satu keputusan untuk menerobos perlintasan dapat berakibat fatal dan menghilangkan nyawa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama demi melindungi diri sendiri, keluarga, serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api," tutup Franoto.

KAI terus berkomitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai program edukasi, sosialisasi keselamatan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait guna mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.