Polres Klungkung Diduga Lakukan Penyekapan dan Penganiayaan: Polda Bali Selidiki Kasus
Dampak Terhadap Korban
Sebelumnya diberitakan, IWS diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sepuluh anggota Polres Klungkung saat polisi mengungkap kasus peredaran kendaraan bodong di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada 26-28 Mei 2024. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka fisik, psikis, dan luka permanen pada gendang telinganya.
Tindakan Lanjutan dari Polda Bali
Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Bali. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan, para anggota yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Polda Bali berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!