Polres Klungkung Diduga Lakukan Penyekapan dan Penganiayaan: Polda Bali Selidiki Kasus
VISI.NEWS | BALI - Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah mengusut dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sepuluh anggota Polres Klungkung terhadap seorang warga saat mengungkap kasus peredaran kendaraan bodong di Pulau Dewata. Korban yang berinisial IWS (47) mengaku mengalami luka fisik dan psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinganya akibat insiden tersebut.
Penyelidikan Dimulai Usai Laporan Korban
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Jansen Avitus Panjaitan, mengonfirmasi bahwa penyelidikan langsung dilakukan setelah Polda Bali menerima laporan dari korban dengan nomor LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 29 Mei 2024. Laporan ini berdasarkan Pasal 352 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan. "Kami tengah memproses kasus ini. Jika terbukti ada ketidakprofesionalan anggota dalam pengungkapan jaringan curanmor (pencurian kendaraan bermotor), akan ada tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Jansen dalam pernyataannya pada Minggu (7/7/2024).
Awal Mula Kasus dan Pengungkapan Jaringan Kendaraan Bodong
Jansen menjelaskan bahwa laporan terhadap sepuluh polisi tersebut berawal dari pengungkapan jaringan pencurian dan penggelapan kendaraan bodong oleh Satreskrim Polres Klungkung pada Mei 2024. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 30 kendaraan bodong dan menangkap dua tersangka yang diduga membuat STNK palsu. "Polisi juga mendalami keterlibatan IWS dan menemukan lima unit mobil dari rumahnya yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Namun, diduga ada perlakuan tidak sesuai prosedur dalam proses interogasi terhadap IWS," tambahnya.
Pemeriksaan Saksi dan Bukti Medis
Polda Bali telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan meminta keterangan dari dokter yang menangani IWS. Selain itu, hasil Visum Et Repertum telah diteliti, dan tempat kejadian perkara (TKP) juga didatangi oleh penyidik. "Kami terus mengembangkan dan menyidik lebih lanjut dugaan jaringan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor ini," ujar Jansen.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!