Polres Berau Tetapkan Tersangka Karhutla, Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto./visi.news/berauterkini.
Proses pemadaman melibatkan personel gabungan dari kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat setempat. Laporan resmi dari perusahaan yang terdampak turut memperkuat proses penyelidikan.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) memastikan titik awal api berasal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan tersangka.
Ridho menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan, terutama ketika kondisi cuaca kering yang rentan menyebabkan api menyebar.
Polres Berau juga memastikan akan menindak tegas praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Berau kini meningkatkan kesiapsiagaan dengan menyiagakan personel di sejumlah wilayah rawan karhutla, meliputi Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.
Tim gerak cepat disiagakan selama 24 jam untuk merespons setiap titik api yang terdeteksi.
Ridho mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat aktivitas pembakaran lahan maupun menemukan titik api di wilayah mereka.
Ia menekankan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan sinergi antara aparat, pemerintah, dunia usaha, dan seluruh lapisan masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!