Polres Berau Tetapkan Tersangka Karhutla, Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto./visi.news/berauterkini.
VISI.NEWS – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur, menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
BS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar atas perbuatannya. Ancaman hukuman tersebut diterapkan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, mengatakan penetapan BS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan kebakaran tersebut bukan disebabkan faktor alam.
"BS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan bahwa peristiwa kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam melainkan ada unsur kesengajaan," kata Ridho dalam keterangannya dikutip, Sabtu (22/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari deteksi titik panas atau hotspot oleh Satgas Karhutla di kawasan Tanjung Batu. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti petugas gabungan dari Polres Berau dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS mengaku membakar lahan atas perintah pemilik lahan untuk menyiapkan area pembukaan perkebunan kelapa sawit.
BS diketahui menyalakan api di lima titik berbeda pada Sabtu (8/8/2026). Kondisi cuaca yang panas, vegetasi kering, serta embusan angin kencang membuat api cepat membesar dan tidak terkendali hingga merembet ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitarnya.
Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!