Polres Berau Tetapkan Tersangka Karhutla, Terancam 12 Tahun Penjara

Desi Rossilawati
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB
Bagikan
Polres Berau Tetapkan Tersangka Karhutla, Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto./visi.news/berauterkini.

VISI.NEWS – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur, menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

BS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar atas perbuatannya. Ancaman hukuman tersebut diterapkan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, mengatakan penetapan BS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan kebakaran tersebut bukan disebabkan faktor alam.

"BS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan bahwa peristiwa kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam melainkan ada unsur kesengajaan," kata Ridho dalam keterangannya dikutip, Sabtu (22/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari deteksi titik panas atau hotspot oleh Satgas Karhutla di kawasan Tanjung Batu. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti petugas gabungan dari Polres Berau dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS mengaku membakar lahan atas perintah pemilik lahan untuk menyiapkan area pembukaan perkebunan kelapa sawit.

BS diketahui menyalakan api di lima titik berbeda pada Sabtu (8/8/2026). Kondisi cuaca yang panas, vegetasi kering, serta embusan angin kencang membuat api cepat membesar dan tidak terkendali hingga merembet ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitarnya.

Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.

Proses pemadaman melibatkan personel gabungan dari kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat setempat. Laporan resmi dari perusahaan yang terdampak turut memperkuat proses penyelidikan.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) memastikan titik awal api berasal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan tersangka.

Ridho menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan, terutama ketika kondisi cuaca kering yang rentan menyebabkan api menyebar.

Polres Berau juga memastikan akan menindak tegas praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Berau kini meningkatkan kesiapsiagaan dengan menyiagakan personel di sejumlah wilayah rawan karhutla, meliputi Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.

Tim gerak cepat disiagakan selama 24 jam untuk merespons setiap titik api yang terdeteksi.

Ridho mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat aktivitas pembakaran lahan maupun menemukan titik api di wilayah mereka.

Ia menekankan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan sinergi antara aparat, pemerintah, dunia usaha, dan seluruh lapisan masyarakat.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.