Polisi Tetapkan Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi di Depok
Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Depok dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/8/2026)./visi.news/Resmob Polda Metro Jaya.
VISI.NEWS - Polisi menetapkan Saepullah (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria paruh baya bernama Kunaefi (51) di Depok, Jawa Barat. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, membenarkan penetapan status hukum terhadap pelaku.
“(Yang bersangkutan) sudah tersangka,” kata Dimitri saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Saepullah dijerat Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Menurut Dimitri, unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut diperoleh dari barang bukti yang berhasil diamankan penyidik. Namun, ia belum merinci barang bukti yang dimaksud karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Kasus ini terungkap setelah jasad Kunaefi ditemukan terbungkus plastik hitam dan karung beras di kawasan Depok pada Selasa (4/8/2026). Berdasarkan keterangan warga, karung tersebut telah berada di lokasi sekitar dua pekan dan semula diduga berisi sampah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan salah seorang saksi bermaksud membakar karung tersebut sebelum akhirnya menemukan bagian tubuh manusia di dalamnya.
“(Saksi) bermaksud membakar karung yang diduga berisi sampah. Saat karung terbakar dan sebagian meleleh, saksi melihat bagian tubuh manusia di dalamnya,” kata Budi Hermanto.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!