Polisi Tangkap Pelaku Premanisme di Kawasan Industri Bandung
"Jadi total barang bukti yang berhasil dibuktikan sebagai barang bukti, nah ini sebanyak 104 barang bukti," jelasnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 368, Pasal 351, hingga Pasal 362 KUHP.
Aldi juga mengimbau kepada pelaku usaha, pelaku industri, dan pelaku UMKM yang mengalami pengancaman agar tidak ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian.
"Siapapun yang menerima ancaman dan ditekan oleh kelompok manapun agar segera melapor ke 110 atau bisa terhubungi ke lapor pak Kapolresta di Polresta Bandung. Kami akan cepat hadir dan menindak tegas kepada para pelaku ini," tutupnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!