Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026 Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026

Polisi Tangkap Pelaku Premanisme di Kawasan Industri Bandung

Desi Rossilawati
Senin, 12 Mei 2025 | 14:34 WIB
Bagikan
Polisi Tangkap Pelaku Premanisme di Kawasan Industri Bandung

VISI.NEWS | BANDUNG - Sebanyak 52 pelaku premanisme yang terlibat dalam berbagai kejahatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Penangkapan ini dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 10 Mei 2025.

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengungkapkan bahwa dari 52 pelaku yang ditangkap, lima di antaranya merupakan target operasi (TO).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan 45 laporan yang diterima dari jajaran Polsek dan Polresta Bandung.

"Kasus yang dilakukan oleh para pelaku beragam, mulai dari pencurian, pemerasan, pengancaman hingga penganiayaan," ujar Aldi dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Aldi mengatakan bahwa sebagian pelaku melakukan tindakan pengancaman di kawasan industri, baik terhadap perusahaan maupun karyawan pada jam-jam tertentu.

Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan pekat lodaya II yang dilakukan di seluruh jajaran Polres dan Polresta Polda Jawa Barat.

"Ini merupakan hasil dari pada operasi pekat lodaya II yang dilakukan di seluruh jajaran Polres dan Polresta Polda Jawa Barat," kata Aldi.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 34 unit sepeda motor, dua unit kendaraan roda empat, empat buah kunci T, 16 pucuk senjata tajam, satu pucuk senjata api, dan dua handphone.

"Jadi total barang bukti yang berhasil dibuktikan sebagai barang bukti, nah ini sebanyak 104 barang bukti," jelasnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 368, Pasal 351, hingga Pasal 362 KUHP.

Aldi juga mengimbau kepada pelaku usaha, pelaku industri, dan pelaku UMKM yang mengalami pengancaman agar tidak ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian.

"Siapapun yang menerima ancaman dan ditekan oleh kelompok manapun agar segera melapor ke 110 atau bisa terhubungi ke lapor pak Kapolresta di Polresta Bandung. Kami akan cepat hadir dan menindak tegas kepada para pelaku ini," tutupnya. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.