Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Bojongsoang Bandung

Desi Rossilawati
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:49 WIB
Bagikan
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Bojongsoang Bandung

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Dendam yang dipendam selama bertahun-tahun berujung aksi kekerasan di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Seorang pria berinisial IR (41) ditangkap polisi setelah diduga membacok temannya sendiri, EBI (47), hingga mengalami luka berat.

Pelaku sempat melarikan diri selama hampir dua pekan sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Saat ditangkap, IR diduga tengah bersiap melanjutkan pelariannya ke wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

"Iya benar. Pelaku IR sudah kami amankan setelah melakukan perburuan intensif selama dua pekan terakhir," ujar Undi dalam keterangannya dikutip, Jumat (12/6/2026).

Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Sabtu (30/6/2026), di sebuah rumah di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendatangi kediaman korban dengan membawa sebilah golok.

Awalnya kedatangan pelaku tidak menimbulkan kecurigaan. Namun situasi berubah ketika IR tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban.

"Tanpa ampun, pelaku membacok korban di bagian kepala dan punggung dengan menggunakan sebilah golok," katanya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan pinggang. Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Oetomo Bojongsoang untuk mendapatkan perawatan medis.

"Korban langsung ditangani oleh Rumah Sakit secara intensif," jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang golok yang digunakan ke aliran Sungai Citarum.

Polisi kemudian melakukan pengejaran selama hampir dua pekan. Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan pelaku terlacak di kawasan Patrol, Kabupaten Bandung Barat.

"Pelaku berinisial IR tak berkutik saat disergap petugas di kawasan Patrol, Bandung Barat Kamis 11 Juni 2026 kemarin. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku didapati tengah bersiap untuk melanjutkan pelariannya menuju ke daerah Jonggol guna menghindari kejaran polisi," ungkapnya.

Dari pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif pembacokan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi yang telah lama dipendam pelaku terhadap korban.

Undi menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling mengenal serta pernah bekerja bersama.

"(Pelaku) punya dendam pribadi yang sudah lama dipendam. Jadi pelaku dan korban saling kenal dan pernah kerja bareng," kata Undi.

Saat ini IR telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri lebih lanjut latar belakang perselisihan antara pelaku dan korban yang berujung pada aksi pembacokan.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.