IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Polisi Selidiki Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan Madiun

Desi Rossilawati
Kamis, 30 April 2026 | 10:35 WIB
Bagikan
Polisi Selidiki Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan Madiun

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Anto Prabowo./visi.news/surya co.

VISI.NEWS | MADIUN - Kasus dugaan penahanan ijazah milik puluhan mantan karyawan pabrik plastik di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian. Satreskrim Polres Madiun mulai mendalami kasus tersebut setelah menerima laporan terkait adanya dokumen pendidikan yang diduga masih ditahan oleh pihak manajemen perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Anto Prabowo, membenarkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan. Hingga saat ini, pihak kepolisian baru memeriksa satu orang mantan karyawan sebagai langkah awal pengumpulan keterangan.

“Sementara baru satu karyawan yang diperiksa. Nanti akan kami terus kembangkan dan dalami,” ujar Agus dikutip dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Setelah pemeriksaan awal tersebut, polisi berencana memanggil pihak manajemen pabrik plastik untuk dimintai keterangan terkait dugaan penahanan ijazah puluhan mantan pekerja. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam praktik ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun sebelumnya juga telah menerima pengaduan terkait penahanan sekitar 90 ijazah mantan karyawan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Namun, sebagian dokumen tersebut disebut telah dikembalikan setelah proses mediasi antara pihak perusahaan dan mantan pekerja dilakukan.

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, menyebut pihaknya telah memberikan batas waktu kepada manajemen pabrik untuk menyerahkan data lengkap terkait ijazah yang masih ditahan. Namun hingga tenggat waktu berakhir, data tersebut belum juga diserahkan.

Hari ini batasan terakhir. Tetapi data belum dikirim juga,” kata Arik.

Pemkab Madiun menegaskan akan terus memfasilitasi penyelesaian kasus ini agar seluruh ijazah mantan karyawan dapat dikembalikan. Pemerintah daerah juga menyatakan menghormati proses hukum yang kini tengah dilakukan oleh kepolisian.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.