Polisi Sebut Kasus Penyerangan Bom Molotov di Sukabumi Dipicu Ketersinggungan
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 28 April 2026 | 13:10 WIB
Kantor Satreskrim Polres Sukabumi./visi.news/Andri.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Karena sebagian besar pelaku masih berusia anak, proses hukum akan tetap memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!