Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Polisi Ringkus Mucikari di Sidoarjo Jual Perempuan Via Medsos

Desi Rossilawati
Selasa, 26 November 2024 | 13:35 WIB
Bagikan
Polisi Ringkus Mucikari di Sidoarjo Jual Perempuan Via Medsos
VISI.NEWS | SIDOARJO -  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan menyalahgunakan akun facebook korban lalu ditawarkan ke pria hidung belang untuk dilayani di sebuah hotel di Sidoarjo. Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah pada Senin (25/11/2024), kejadian perdagangan orang di wilayah hukum Sidoarjo yang dialami LF, perempuan 32 tahun, ditawari tersangka SU, perempuan 28 tahun, saat korban bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke pada tahun 2020 ditawari tersangka untuk melayani pria hidung belang. "Setelah pelaku SU berulang kali menawari korbam LF untuk melayani nafsu pria hidung belang di tolak, kemudian SU meminta akun facebook LF hingga disalahgunakannya untuk foto-foto korban ditawarkan mencari pria hidung belang. Terjadilah transaksi pada 18 November 2024 LF diajak berhubungan seksual layaknya suami istri oleh pria lain di sebuah hotel," terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah. Tarif yang dibanderol oleh tersangka SU adalah Rp 700.000. Dengan pembagian Rp 200.000 untuk SU, sedangkan Rp 500.000 untuk korban LF. Berdasarkan fakta tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap SU. Terhadap tersangka SU dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sesuai Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana orang. @redho

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.