Polisi Ringkus 3 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Sukabumi
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 15 Januari 2026 | 09:50 WIB
“Para terduga pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini mereka dijerat dengan Pasal 492, 486, dan 591 KUHPidana,” pungkasnya.
Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak kejahatan. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!