Polisi Ringkus 3 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Sukabumi
VISI.NEWS | SUKABUMI - Polisi meringkus 3 pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang kerap beraksi di Sukabumi. Mereka yang ditangkap terdiri dari satu pelaku utama sedangkan dua orang lagi merupakan penadah.
Pelaku utama berinisial AS (55), warga Sasagaran Kebonpedes Sukabumi ditangkap unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya pada Minggu (11/1/2026) ditangkap dua orang penadah yakni YG (32) di wilayah Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, serta A (25) yang diamankan di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada awal Januari 2026. Saat itu, dua orang korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama mengakui telah melakukan aksinya di 12 TKP,” ujar Sujana, belum lama ini.
Adapun lokasi aksi kejahatan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya 2 unit sepeda motor di Cikole, 2 unit di Gunungguruh, 3 unit di Warudoyong, 2 unit di Cibeureum, 1 unit di Baros, 1 unit di Kebonpedes, dan 1 unit di Cikembar.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 2 buah BPKB, 2 lembar STNK dan 2 buah kunci sepeda motor.
Sujana menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penadah yang terlibat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!