Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Budi Hermanto, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Polisi telah memeriksa 15 orang saksi setelah melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.
Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah pemilik Pacific Place, Tan Kian. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan sejak Rabu (8/7/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan tersebut.
"Kami sampaikan, termasuk 15 saksi yang telah kami periksa dan dimintai keterangan, salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan (Tan Kian). Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya dikutip, Sabtu (11/7/2026).
Budi menjelaskan, saksi lain yang diperiksa berasal dari sejumlah lokasi yang turut menjadi objek penggeledahan. Keterangan para saksi diperlukan penyidik untuk menelusuri asal-usul aliran dana yang diduga disembunyikan.
"Untuk saksi di TKP de'Clan Cipete ada dua orang. Kemudian empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP. Satu saksi lagi di rumah di Gandaria atas nama DR dan seorang sopir dari DR, serta saksi NH dari Pacific Place," jelas Budi.
Selain pihak-pihak tersebut, penyidik juga meminta keterangan dari petugas keamanan yang berada di lokasi penyitaan aset.
"Kemudian pada penggeledahan tadi malam terdapat saksi atas nama MIL, dan dua saksi lainnya merupakan petugas keamanan (security) Central dengan inisial R dan A," sambungnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat sebuah boks kontainer barang bukti yang bertuliskan "Pacific Place Apartment Lantai 15 Jakarta Selatan". Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci mengenai barang bukti yang disita dari unit apartemen tersebut.
Penyidik Telusuri Asal-usul Harta Sitaan
Dalam proses penyidikan, polisi masih melakukan pendalaman untuk membuktikan asal-usul seluruh harta yang telah disita. Budi mengatakan, barang bukti berupa uang yang ditemukan masih akan dikaji keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Tadi mungkin kami ulangi kembali, uang yang ditemukan yang berada di depan kita ini akan dilakukan pembuktian terkait tindak pidananya. Apakah terkait tindak pidana pencucian uang atau tidak, itu masih dalam proses pembuktian," jelas Budi.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami kepemilikan sebuah rumah yang digeledah di kawasan Sentul melalui PT Sentul City sebagai pengelola kompleks perumahan tersebut.
"Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Memang mungkin informasi yang beredar, termasuk dari konferensi pers tadi pagi, namun penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City," kata dia.
Budi menambahkan, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi serta meminta data kepemilikan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Selanjutnya juga akan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait data kepemilikan, SHM, dan kepemilikan atas nama siapa. Dari uang yang ditemukan, saat ini masih dilakukan pendalaman," sambungnya.
Ia meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk menyelesaikan proses pendalaman dan pembuktian dalam perkara tersebut.
Polisi Geledah Sejumlah Lokasi
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sejak Rabu (8/7/2026) sore. Penggeledahan kembali dilakukan di sebuah ruko dan indekos kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) dini hari.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.
Secara keseluruhan, polisi melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi yang mencakup restoran, ruko, money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah pribadi di kawasan Sentul, Bogor.
Dari penggeledahan di kawasan Cipete, penyidik menyita uang sekitar Rp67 miliar dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Sementara itu, dari sebuah rumah di Sentul, penyidik menyita uang senilai Rp476 miliar serta emas seberat 74 kilogram yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!