Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026 Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026 Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi 11 Jul 2026

Polisi Jemput Paksa Pendiri Ponpes di Pati Jika Mangkir Lagi

Desi Rossilawati
Rabu, 6 Mei 2026 | 13:44 WIB
Bagikan
Polisi Jemput Paksa Pendiri Ponpes di Pati Jika Mangkir Lagi

VISI.NEWS | PATI - Polisi kembali melayangkan pemanggilan terhadap pendiri pondok pesantren berinisial AS di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Pemanggilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/5/2026).

Kasi Humas Polresta Pati, AKP Hafid Amin, menyebut langkah jemput paksa akan dilakukan apabila tersangka kembali mangkir dari pemeriksaan.

"Untuk saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026, apabila masih tidak hadir, Akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP," kata Hafid dalam keterangannya dikutip, Rabu (6/5/2026).

Sebelumnya, AS telah dipanggil penyidik pada Senin 4 Mei 2026. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Pati.

Di tengah proses tersebut, polisi terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang disebut terjadi di pondok pesantren wilayah Tlogowungu. Hingga kini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan dugaan kekerasan seksual itu kepada kepolisian.

"1 korban yang sudah melaporkan kepada kami," jelasnya.

Polisi juga membuka peluang adanya korban lain dalam perkara ini. Karena itu, kepolisian meminta korban maupun saksi lain agar berani memberikan keterangan kepada penyidik.

"Kami berharap untuk korban, saksi, ataupun informasi yang lain belum disampaikan kepada kami agar menyampaikan kepada kami dan Identitas kami rahasiakan," jelasnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.