Pusat Kebudayaan Tionghoa Bandung Dibidik Jadi Magnet Wisata 26 Aug 2026 Logistik Mengalir, Massa Bersiap Kepung Senayan 27 Agustus 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Pusat Kebudayaan Tionghoa Bandung Dibidik Jadi Magnet Wisata 26 Aug 2026 Logistik Mengalir, Massa Bersiap Kepung Senayan 27 Agustus 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026

Polisi Jemput Paksa Pendiri Ponpes di Pati Jika Mangkir Lagi

Desi Rossilawati
Rabu, 6 Mei 2026 | 13:44 WIB
Bagikan
Polisi Jemput Paksa Pendiri Ponpes di Pati Jika Mangkir Lagi

VISI.NEWS | PATI - Polisi kembali melayangkan pemanggilan terhadap pendiri pondok pesantren berinisial AS di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Pemanggilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/5/2026).

Kasi Humas Polresta Pati, AKP Hafid Amin, menyebut langkah jemput paksa akan dilakukan apabila tersangka kembali mangkir dari pemeriksaan.

"Untuk saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026, apabila masih tidak hadir, Akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP," kata Hafid dalam keterangannya dikutip, Rabu (6/5/2026).

Sebelumnya, AS telah dipanggil penyidik pada Senin 4 Mei 2026. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Pati.

Di tengah proses tersebut, polisi terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang disebut terjadi di pondok pesantren wilayah Tlogowungu. Hingga kini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan dugaan kekerasan seksual itu kepada kepolisian.

"1 korban yang sudah melaporkan kepada kami," jelasnya.

Polisi juga membuka peluang adanya korban lain dalam perkara ini. Karena itu, kepolisian meminta korban maupun saksi lain agar berani memberikan keterangan kepada penyidik.

"Kami berharap untuk korban, saksi, ataupun informasi yang lain belum disampaikan kepada kami agar menyampaikan kepada kami dan Identitas kami rahasiakan," jelasnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.