Polisi Jemput Paksa Pendiri Ponpes di Pati Jika Mangkir Lagi
VISI.NEWS | PATI - Polisi kembali melayangkan pemanggilan terhadap pendiri pondok pesantren berinisial AS di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Pemanggilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/5/2026).
Kasi Humas Polresta Pati, AKP Hafid Amin, menyebut langkah jemput paksa akan dilakukan apabila tersangka kembali mangkir dari pemeriksaan.
"Untuk saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026, apabila masih tidak hadir, Akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP," kata Hafid dalam keterangannya dikutip, Rabu (6/5/2026).
Sebelumnya, AS telah dipanggil penyidik pada Senin 4 Mei 2026. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Pati.
Di tengah proses tersebut, polisi terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang disebut terjadi di pondok pesantren wilayah Tlogowungu. Hingga kini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan dugaan kekerasan seksual itu kepada kepolisian.
"1 korban yang sudah melaporkan kepada kami," jelasnya.
Polisi juga membuka peluang adanya korban lain dalam perkara ini. Karena itu, kepolisian meminta korban maupun saksi lain agar berani memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kami berharap untuk korban, saksi, ataupun informasi yang lain belum disampaikan kepada kami agar menyampaikan kepada kami dan Identitas kami rahasiakan," jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!