Polisi Gerebek Rumah di GBA Bandung, Ribuan Butir Obat Terlarang Ditemukan
Aldi memastikan bahwa rumah yang disewa oleh para pelaku bukan rumah untuk produksi, melainkan rumah yang digunakan untuk transit obat-obatan tersebut.
Dari keterangan pemilik rumah, para pelaku menyewa rumah tersebut sejak bulan November 2024.
"Kalau kami lihat pengecekan ini, ini rumah dijadikan tempat penyimpanan atau transit. Jadi, tempat transit, kemungkinan ini dari sini akan diedarkan di daerah Kabupaten Bandung dan sekitarnya," katanya.
Dia mengungkapkan, awal mula pengungkapan rumah transit obat terlarang itu lantaran warga curiga jika ada banyak orang yang bukan warga sekitar sering datang ke lokasi dan mencurigakan.
Rencananya, obat tersebut bakal diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah ini ada kecurigaan, bukan warga sini, menyewa, sering mondar-mandir," tuturnya.
"Oleh karena itu, kami mengecek dan ternyata betul dijadikan tempat penyimpanan," ucapnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!