Polisi Bekuk 4 Pelaku Penganiayaan, Salah Satunya Perempuan
ED
Editor
Fendy Sy Citrawarga
Sabtu, 24 September 2022 | 17:52 WIB
“Jadi si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga,” katanya.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Keempat tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!