Logistik Mengalir, Massa Bersiap Kepung Senayan 27 Agustus 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Logistik Mengalir, Massa Bersiap Kepung Senayan 27 Agustus 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026

Polisi Amankan Dua Bidang dalam Kasus Penjualan Bayi Ilegal

Desi Rossilawati
Jumat, 13 Desember 2024 | 07:36 WIB
Bagikan
Polisi Amankan Dua Bidang dalam Kasus Penjualan Bayi Ilegal
VISI.NEWS | YOGYAKARTA - Aparat kepolisian di Yogyakarta berhasil mengamankan dua orang bidan, yakni DM (77) dan JE (44), yang terlibat dalam kasus penjualan bayi secara ilegal.Pada Kamis (12/12/2024). DM, yang merupakan pemilik sebuah rumah bersalin, dan JE, yang merupakan karyawannya, ditangkap setelah terungkapnya modus operandi mereka yang telah berlangsung sejak tahun 2010. Selama 14 tahun, kedua tersangka diduga telah menjual sebanyak 66 bayi kepada pasangan yang ingin mengadopsi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan DM dan JE adalah mencari calon orang tua yang tertarik untuk mengadopsi. "Mereka menerima anak dari wanita yang menyerahkan bayinya, merawat, dan kemudian menjualnya kepada pasangan yang ingin mengadopsi melalui iklan di media," ungkapnya dalam sebuah konferensi pers. Kasus ini mencerminkan praktik ilegal yang terus berlangsung di Yogyakarta. Dari informasi yang diperoleh, sebanyak 28 bayi yang dijual adalah laki-laki, 36 perempuan, dan dua lainnya tidak teridentifikasi jenis kelamin. Harga jual bayi bervariasi, di mana bayi laki-laki dijual dengan harga lebih tinggi dibandingkan bayi perempuan. "Harga terakhir yang kami dapatkan mencatat bahwa bayi perempuan dijual seharga Rp 55 juta, sementara bayi laki-laki berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 65 juta," jelas Endriadi. Terungkap bahwa DM dan JE baru saja melakukan penjualan bayi perempuan seharga Rp 55 juta pada 2 Desember 2024, dengan uang muka sebesar Rp 3 juta. Penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu (11/12/2024), di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta, di mana polisi menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat. Endriadi menambahkan bahwa kedua tersangka juga merupakan residivis, dengan catatan pernah dihukum 10 bulan penjara atas kasus serupa pada tahun 2020. Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti termasuk formulir, uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah ponsel. DM dan JE kini dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta. Kasus ini mengejutkan masyarakat dan menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik kesehatan dan perlindungan anak di wilayah itu. @berlin

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.