Polisi Amankan 99 Ribu Obat Keras, 3 Tersangka Ditangkap
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 14 April 2026 | 14:37 WIB
Polda Jabar amankan 99 ribu obat keras dari seorang warga Aceh, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (13/4/2026)./visi.news/ist.
Namun begitu, polisi memastikan ketiganya terus dilakukan proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. @ihda
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!