Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil Harus Mundur, MK Tegaskan Tak Ada Lagi “Penugasan Kapolri”
Dalam permohonannya, Syamsul menilai praktik tersebut telah menimbulkan “dwifungsi Polri” yang tidak sejalan dengan reformasi institusi keamanan pasca-Reformasi 1998. “Polisi menjadi tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tapi juga berperan dalam pemerintahan dan birokrasi sipil,” ungkapnya dalam sidang sebelumnya.
MK pun menegaskan, demi menjaga profesionalitas dan kejelasan fungsi kelembagaan, anggota Polri yang ingin berkarier di ranah sipil wajib mundur terlebih dahulu. Putusan ini sekaligus menjadi koreksi penting atas praktik penugasan lintas sektor yang selama ini berjalan tanpa dasar hukum yang tegas.
Dengan demikian, ke depan tidak akan ada lagi anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil atas dasar penugasan dari Kapolri. Putusan MK ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat prinsip netralitas, profesionalitas, dan keadilan dalam sistem birokrasi negara.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!