Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026

Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil Harus Mundur, MK Tegaskan Tak Ada Lagi “Penugasan Kapolri”

ED
Kamis, 13 November 2025 | 15:05 WIB
Bagikan
Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil Harus Mundur, MK Tegaskan Tak Ada Lagi “Penugasan Kapolri”

Dalam permohonannya, Syamsul menilai praktik tersebut telah menimbulkan “dwifungsi Polri” yang tidak sejalan dengan reformasi institusi keamanan pasca-Reformasi 1998. “Polisi menjadi tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tapi juga berperan dalam pemerintahan dan birokrasi sipil,” ungkapnya dalam sidang sebelumnya.

MK pun menegaskan, demi menjaga profesionalitas dan kejelasan fungsi kelembagaan, anggota Polri yang ingin berkarier di ranah sipil wajib mundur terlebih dahulu. Putusan ini sekaligus menjadi koreksi penting atas praktik penugasan lintas sektor yang selama ini berjalan tanpa dasar hukum yang tegas.

Dengan demikian, ke depan tidak akan ada lagi anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil atas dasar penugasan dari Kapolri. Putusan MK ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat prinsip netralitas, profesionalitas, dan keadilan dalam sistem birokrasi negara.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.