Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil Harus Mundur, MK Tegaskan Tak Ada Lagi “Penugasan Kapolri”
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dikabulkan seluruhnya. “Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan ini menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil. Artinya, tidak ada lagi ruang bagi perwira aktif yang menduduki jabatan sipil hanya dengan dasar “penugasan dari Kapolri”.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak membutuhkan tafsir tambahan. Ia menilai, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Frasa tersebut mengaburkan makna asli pasal dan memperluas norma yang ada. Akibatnya, timbul ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar kepolisian dan berpotensi menimbulkan ketimpangan bagi ASN di luar Polri,” terang Ridwan dalam pembacaan pertimbangan hukum.
Menurut MK, praktik penempatan anggota polisi aktif di jabatan sipil selama ini berpotensi melanggar prinsip netralitas aparatur negara dan menurunkan kualitas meritokrasi dalam birokrasi publik. MK menilai, jabatan sipil semestinya diisi oleh aparatur sipil negara, bukan aparat penegak hukum aktif.
Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menyoroti banyaknya anggota polisi aktif menduduki jabatan di lembaga sipil, seperti Ketua KPK, Kepala BNPT, Wakil Kepala BSSN, hingga Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka, menurut pemohon, masih berstatus anggota Polri aktif tanpa melalui proses pengunduran diri.
Dalam permohonannya, Syamsul menilai praktik tersebut telah menimbulkan “dwifungsi Polri” yang tidak sejalan dengan reformasi institusi keamanan pasca-Reformasi 1998. “Polisi menjadi tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tapi juga berperan dalam pemerintahan dan birokrasi sipil,” ungkapnya dalam sidang sebelumnya.
MK pun menegaskan, demi menjaga profesionalitas dan kejelasan fungsi kelembagaan, anggota Polri yang ingin berkarier di ranah sipil wajib mundur terlebih dahulu. Putusan ini sekaligus menjadi koreksi penting atas praktik penugasan lintas sektor yang selama ini berjalan tanpa dasar hukum yang tegas.
Dengan demikian, ke depan tidak akan ada lagi anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil atas dasar penugasan dari Kapolri. Putusan MK ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat prinsip netralitas, profesionalitas, dan keadilan dalam sistem birokrasi negara.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!