Polemik Lahan Sengketa di Pondok Kopi: Warga Adang Juru Sita, Minta Pengadilan Tunda Eksekusi
ED
Editor
Shinta Dewi P
Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:53 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Upaya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyita lahan sengketa seluas 5.864 meter persegi di Kampung Bojong Rangkong, RT 005 RW 011, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Kamis (10/10/2024).
Warga yang didominasi ibu-ibu itu mengadang juru sita dengan membentangkan spanduk bertuliskan tentang aspirasi mereka.
Mereka bersikeras tetap bertahan karena telah mendiami lahan tersebut sejak 1992. Akta Jual Beli (AJB) menjadi dasar hukum mereka untuk mendiami lahan tersebut.
Setelah puluhan tahun memanfaatkan lahan tersebut, permasalahan kemudian muncul ketika seorang berinisial H mengeklaim sebagai pemilik lahan pada 2015. Hingga kini, lahan itu masih menjadi polemik antara keduabelah pihak.
Saat penyitaan akan dilakukan, warga meminta juru sita angkat kaki dari wilayahnya.
"Bapak (ke sini) nyari duit ya, biar kaya? Masih kurang? Bapak pulang aja deh, Pak," teriak salah satu warga.
Sementara, seorang petugas juru sita menjelaskan bahwa mereka hanya melakukan penyitaan, bukan eksekusi.
Namun, penjelasan tersebut tak membuat sikap warga berubah. Warga tetap menolak upaya penyitaan oleh juru sita.
Pengacara warga, Hartadi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penyitaan dengan tembusan ke Mahkamah Agung serta peninjauan kembali.
"Saya enggak terima, satu genteng pun jatuh, saya tuntut. Ini kemanusiaan, mohon ditunda," kata Hartadi kepada juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun lahan yang menjadi obyek sengketa memiliki luas 5.864 meter persegi dan dihuni oleh 300 kepala keluarga.
Sengketa ini muncul pada 2015, saat seorang pria berinisial H mengeklaim sebagai pemilik lahan.
Seorang warga setempat bernama Supardi mengatakan, warga telah menempati lahan di wilayah tersebut sejak 1992.
Supardi bercerita, pada tahun 1992, lahan di wilayah tersebut masih kosong, minim pencahayaan, bahkan kerap menjadi tempat pelarian para penjahat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!