Polda Riau Tetapkan 50 Tersangka Kasus Karhutla
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 26 Juli 2025 | 18:00 WIB
VISI.NEWS | RIAU - Polda Riau terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga saat ini, sebanyak 50 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi sejak Januari 2025.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, yang akrab disapa Herrymen, menyampaikan bahwa hanya dalam bulan Juli saja, 28 kasus karhutla berhasil diungkap, dengan 36 orang diamankan. Total luas lahan yang terbakar pada bulan itu mencapai 235 hektare.
"Alhamdulillah 2 hari kemarin sudah kita lakukan lagi upaya penegakan hukum dan total ada 40 kejadian mulai dari Januari sampai sekarang, dan tersangkanya adalah sejumlah 50 orang," ujar Herrymen, Sabtu (26/7/2025).
Tak hanya penindakan, pihak Polda Riau juga mengambil langkah lanjutan bersama para pemangku kepentingan seperti BPKSDA dan Balai Gakkum Kementerian Kehutanan. Hasil kesepakatannya yakni semua lahan bekas terbakar akan dipasangi plang status quo dan tidak boleh lagi ditanami.
"Kemudian semua area yang terbakar tersebut dalam langkah penegakan hukum, Polda Riau bersama-sama dengan BPKSDA, Balai Gakkum Kementerian Kehutanan, itu setelah melakukan beberapa kesimpulan, kesimpulan itu kita buatkan plang sebagai upaya status quo tidak boleh ada lagi yang melakukan penanaman di lahan-lahan yang sebelumnya terbakar," tegas Herrymen. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!