1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026

Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

ED
Sabtu, 8 November 2025 | 05:40 WIB
Bagikan
Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

VISI.NEWS | JAKARTA - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 7 November 2025, oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi. Dalam keterangannya, Kapolda mengungkapkan bahwa delapan orang yang ditetapkan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster berbeda.

"Dalam hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terbagi menjadi dua klaster," ujar Irjen Asep Edi di hadapan wartawan. Tersangka-tersangka tersebut terkait dengan kasus penyebaran fitnah mengenai ijazah palsu Jokowi, yang awalnya dilaporkan langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.

Penyelidikan ini dimulai setelah munculnya laporan dari Jokowi, dan seiring berjalannya waktu, polisi juga menangani beberapa laporan lain yang terkait dengan tuduhan tersebut, yang akhirnya dialihkan ke Polda Metro Jaya. Total ada 12 nama yang tercatat sebagai terlapor, namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, hanya delapan orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dalam kasus ini terdiri dari dua klaster. Klaster pertama berisi lima orang yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu tentang ijazah Jokowi, antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE.

Sedangkan klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiganya diduga berperan dalam penyebaran fitnah yang beredar luas di media sosial mengenai kebenaran ijazah Presiden Jokowi.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.