Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Harga Capai Rp 254 Juta
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 31 Juli 2025 | 18:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap sindikat penjualan bayi ke luar negeri yang melibatkan jaringan terorganisir lintas wilayah. Bayi-bayi tersebut dijual ke Singapura dengan harga mencapai 20.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 254 juta per bayi.
“Jumlah itu dibagi untuk beberapa hal seperti biaya melahirkan, makan bayi, hingga fee,” kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam keterangan pers, Kamis (31/7/2025).
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Sementara itu, delapan bayi berhasil diselamatkan sebelum sempat dikirim ke luar negeri. Salah satu pelaku utama, Siu Ha alias SH, menyimpan belasan akta notaris dalam bahasa Inggris yang digunakan untuk merekayasa proses adopsi.
“Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris dan digunakan sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi,” ujar Surawan.
Selain dokumen, polisi juga menemukan aliran dana mencurigakan ke sejumlah rekening di luar negeri. Dana tersebut diduga hasil dari praktik adopsi ilegal yang bermodus jual beli anak.
Modus sindikat ini tergolong rapi. Bayi ditawarkan melalui video call kepada calon ‘pengadopsi’ di Singapura. Setelah disepakati, bayi akan diberangkatkan ke Pontianak untuk pengurusan dokumen, lalu diterbangkan ke Singapura.
“Kami sedang dalami apakah praktik ini benar-benar adopsi atau justru masuk dalam kategori jual beli manusia,” lanjut Surawan.
Dari total 25 bayi yang dikumpulkan sindikat, 15 di antaranya telah dikirim ke luar negeri. Polisi kini mendalami apakah praktik tersebut benar-benar adopsi sah atau masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka utama dalam jaringan ini disebut bernama Lily alias Popo. Polisi juga tengah memburu dua buronan lain berinisial W dan YY. Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!