PKS dan Gerindra Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 10.000 per Suara
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong pemerintah untuk menaikkan nominal bantuan keuangan bagi partai politik menjadi Rp 10.000 per suara. Saat ini, bantuan yang diterima parpol masih berkisar Rp 1.000 per suara, sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
"Ya, idealnya paling tidak Rp 10.000 per suara. Sekarang kan cuma Rp 1.000," ujar Bendahara Umum DPP PKS Mahfudz Abdurrahman di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2025).
Mahfudz juga mendukung wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membuka opsi agar partai politik dapat memiliki badan usaha resmi. Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan parpol terhadap dukungan finansial dari kelompok elite.
“Ya, itu sampai sekarang kan memang belum boleh ya secara UU. Ya, kalau itu bisa dilakukan, juga cukup bagus dalam rangka untuk memperkecil tingkat dominasi oligarki dalam mendukung faktor keuangan di pemilu atau pilkada,” ujarnya.
Senada dengan PKS, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya juga menyampaikan usulan yang sama. Ia menilai angka Rp 10.000 per suara lebih mencerminkan kebutuhan riil operasional partai.
“Angka itu kisaran (idealnya) sekitar Rp 10.000,” ucap Muzani dalam keterangannya di Kantor DPP Gerindra, Rabu (21/5/2025).
Saat ini, perhitungan bantuan keuangan untuk parpol diatur dengan cara mengalikan jumlah suara sah yang diperoleh dengan nominal Rp 1.000. Namun, usulan kenaikan dana tersebut masih harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!