PHK Tak Lagi Bikin Jatuh, Negara Siapkan Jaring Pengaman
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa negara harus hadir tidak hanya saat pekerja aktif, tetapi juga ketika mereka menghadapi masa sulit akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam keterangannya, Yassierli menyebut penguatan JKP menjadi langkah strategis di tengah perubahan cepat dunia kerja, mulai dari transformasi teknologi hingga restrukturisasi industri. Menurutnya, sistem perlindungan tenaga kerja harus mampu memberi kepastian sekaligus membantu pekerja bangkit dan kembali ke pasar kerja.
“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa perlindungan tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (29/4/2026).
Program JKP dirancang sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi pekerja selama masa transisi. Peserta program ini berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, dengan batas atas upah yang dihitung sebesar Rp5 juta.
Tak hanya bantuan finansial, JKP juga menyediakan layanan ketenagakerjaan yang komprehensif. Peserta dapat mengakses informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling agar lebih cepat terserap kembali di dunia kerja.
Untuk meningkatkan daya saing, pemerintah juga menyediakan pelatihan kerja dengan nilai manfaat hingga Rp2,4 juta per peserta. Program ini difokuskan pada upskilling dan reskilling agar keterampilan tenaga kerja tetap relevan dengan kebutuhan industri yang terus berubah.
Sebagai bagian dari transformasi layanan, Kementerian Ketenagakerjaan mengoptimalkan platform digital SIAPKerja. Platform ini menjadi pusat layanan terpadu yang memudahkan masyarakat mengakses pelatihan vokasi, layanan karier, serta informasi pekerjaan secara lebih transparan dan efisien.
Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tenaga kerja Indonesia, menurutnya, harus adaptif dan tangguh agar mampu menghadapi dinamika ekonomi global.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!