PHK Tak Lagi Bikin Jatuh, Negara Siapkan Jaring Pengaman
“Kita ingin pekerja tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga kompetensi yang relevan,” katanya.
Untuk memastikan efektivitas program, pemerintah mengingatkan perusahaan agar disiplin mendaftarkan pekerjanya ke dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepatuhan ini dinilai krusial agar pekerja dapat memperoleh hak perlindungan secara penuh saat mengalami PHK.
Pemerintah juga memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinas tenaga kerja daerah, serta mitra pelatihan guna memastikan layanan JKP berjalan cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat luas.
Penguatan program ini turut didukung melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang menyempurnakan berbagai aspek JKP. Regulasi tersebut mengatur pendanaan, mekanisme kepesertaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat agar lebih responsif terhadap kondisi ketenagakerjaan saat ini.
JKP sendiri diperuntukkan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga cakupan perlindungannya semakin luas.
Dengan penguatan ini, pemerintah berharap tercipta hubungan industrial yang lebih harmonis. Perlindungan pekerja yang optimal diyakini akan mendorong produktivitas sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan stabil.
“Kesejahteraan pekerja yang terjaga akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” pungkas Yassierli.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!