BMKG: Cuaca Bandung Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu Berkisar 16-28 Derajat Celsius 12 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 BMKG: Cuaca Bandung Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu Berkisar 16-28 Derajat Celsius 12 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026

PHK Tak Lagi Bikin Jatuh, Negara Siapkan Jaring Pengaman

ED
Kamis, 30 April 2026 | 06:42 WIB
Bagikan
PHK Tak Lagi Bikin Jatuh, Negara Siapkan Jaring Pengaman

“Kita ingin pekerja tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga kompetensi yang relevan,” katanya.

Untuk memastikan efektivitas program, pemerintah mengingatkan perusahaan agar disiplin mendaftarkan pekerjanya ke dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepatuhan ini dinilai krusial agar pekerja dapat memperoleh hak perlindungan secara penuh saat mengalami PHK.

Pemerintah juga memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinas tenaga kerja daerah, serta mitra pelatihan guna memastikan layanan JKP berjalan cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat luas.

Penguatan program ini turut didukung melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang menyempurnakan berbagai aspek JKP. Regulasi tersebut mengatur pendanaan, mekanisme kepesertaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat agar lebih responsif terhadap kondisi ketenagakerjaan saat ini.

JKP sendiri diperuntukkan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga cakupan perlindungannya semakin luas.

Dengan penguatan ini, pemerintah berharap tercipta hubungan industrial yang lebih harmonis. Perlindungan pekerja yang optimal diyakini akan mendorong produktivitas sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan stabil.

“Kesejahteraan pekerja yang terjaga akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” pungkas Yassierli.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.