Petugas Pilkada yang Meninggal di Sukabumi Dapat Santunan

Desi Rossilawati
Sabtu, 14 Desember 2024 | 20:57 WIB
Bagikan
Petugas Pilkada yang Meninggal di Sukabumi Dapat Santunan

VISI.NEWS | SUKABUMI - KPU Kabupaten Sukabumi menyatakan telah menyerahkan santunan kematian dan bantuan pemakaman kepada pihak keluarga dari dua petugas penyelenggara Pilkada yang meninggal dunia.

Dua petugas itu adalah Lilis Lisnawati anggota KPPS 7 Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh dan Andri, petugas ketertiban TPS 5 Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi, Rudini menyatakan masing-masing mendapat santunan kematian Rp 36 juta dan bantuan pemakaman sebesar Rp 10 juta, sesuai dengan keputusan KPU nomor 59 tahun 2023.

“Santunan kematian serta bantuan pemakaman itu sudah diberikan pada tanggal 2 kepada keluarga Andri dan pada tanggal 3 kepada keluarga dari Lilis,” ujar Rudini, Sabtu (14/12/2024).

Rudini menjelaskan, mengatakan anggota KPPS di wilayah Gunungguruh meninggal dunia pada tanggal 25 November atau H-2 sebelum pencoblosan. Sebelumnya, anggota KPPS tersebut sempat mengikuti uji beban Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada waktu sore.

Kemudian pada malamnya, Lilis ikut berkumpul dengan petugas KPPS lainnya membahas kesiapan TPS. Lalu besok paginya meninggal dunia. “Kalau yang di Gunungguruh ini memang pernah sakit,” ujar Rudini.

Sedangkan petugas ketertiban TPS di wilayah Kecamatan Pabuaran meninggal dunia pada 28 November atau sehari setelah pencoblosan. Ketika hendak pergeseran kotak suara dari TPS ke desa. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.