Petani Gumukmas Minta Polisi Usut Dugaan Pengerusakan Kebun Jeruk
Polres Jember./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Sejumlah petani di Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, berharap kepolisian mengusut tuntas dugaan pengerusakan kebun jeruk yang dilaporkan terjadi di Desa Purwoasri. Harapan tersebut disampaikan setelah dua warga resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, Senin (27/7/2026).
Salah satu pelapor, Bunamin, telah menerima Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/773/VII/2026/SPKT/POLRES JEMBER.
Dalam laporannya, Bunamin mengaku menemukan kebun jeruk miliknya di Persil Nomor 67, Khoir Nomor 2593 Blok S III, Desa Purwoasri, mengalami kerusakan. Ia menduga tanaman tersebut dirusak menggunakan alat berat oleh seorang pria berinisial RH bersama sejumlah orang lainnya.
Akibat peristiwa tersebut, Bunamin memperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp300 juta. Ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengerusakan itu kepada pihak kepolisian.
Pendamping pelapor, Rifai, mengatakan kasus yang dilaporkan kali ini merupakan bagian dari rangkaian dugaan pengerusakan yang menurutnya telah terjadi sejak April 2026. Ia menyebut hingga saat ini sudah ada tujuh warga yang menyampaikan laporan kepada kepolisian terkait dugaan kasus serupa.
Menurut Rifai, lahan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar lima hektare dengan sekitar 20 petani sebagai pemilik maupun pengelola. Selain tanaman jeruk, sebagian lahan juga ditanami cabai dan jagung.
Ia memperkirakan total kerugian sementara dari tujuh pelapor mencapai sekitar Rp2,5 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan yang belum selesai.
Sementara itu, kuasa hukum para pelapor, Alvin, meminta Polres Jember segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Menurutnya, tanaman yang diduga dirusak merupakan sumber penghidupan para petani dan sebagian besar pohon jeruk sudah memasuki masa menjelang panen.
Selain penanganan terhadap laporan terbaru, Alvin juga berharap kepolisian memberikan perkembangan atas laporan-laporan yang telah disampaikan sebelumnya sehingga para pelapor memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Jember terkait substansi laporan tersebut. Dugaan pengerusakan yang dilaporkan masih dalam proses penanganan kepolisian, dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!