Peserta, Pemilih, dan Kegiatan Pemilihan, 3 Hal Penting Terkait Pemilu
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemilu atau pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan asas-asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Aspek paling utama dari pemilu adalah asas langsung, karena dalam kajian hukum tata negara pemilu masuk menjadi subjek kajian terutama topik tentang pengisian jabatan kenegaraan, bisa ditunjuk, diangkat, atau dipilih.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan hal ini saat menjadi narasumber Bincang Pembangunan Seri VI dengan tema Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi, dan Proyeksi yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (25/08/2022).
"Ada tiga hal penting yang berkaitan dengan pemilu, yakni peserta, pemilih, dan kegiatan pemilihan itu sendiri," kata Hasyim, dilansir dari laman resmi KPU pusat..
KPU konsentrasi pada tiga hal tersebut. Pertama, siapa yang dipilih.
“Pesertanya bisa macam-macam, untuk Pilpres pesertanya pasangan calon. Kemudian, untuk Pemilu DPR, DPRD provinsi kabupaten/kota, pesertanya adalah partai politik. Pemilu DPD, pesertanya adalah calon. Demikian juga untuk Pilkada 2024, pesertanya adalah pasangan calon,” papar Hasyim.
Pemilu DPR, DPRD provinsi kabupaten/ kota, pesertanya adalah parpol, tetapi nanti ada kegiatan di tahap berikutnya yaitu pencalonan, karena yang akan dipilih bukan hanya partainya, tetapi ada calon-calonnya.
KPU saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran parpol yang waktunya dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2020 lalu, artinya pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 sudah ditutup.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!