Peserta, Pemilih, dan Kegiatan Pemilihan, 3 Hal Penting Terkait Pemilu
Lanjut Hasyim, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menentukan bahwa 18 bulan sebelum hari pemungutan suara adalah kegiatan pendaftaran partai.
Kemudian, 14 bulan sebelumnya sudah ada penetapan parpol peserta pemilu. Konkretnya, tanggal 14 Desember 2022 harus sudah ada penetapan parpol peserta pemilu. Jadi pada durasi 1 Agustus hingga 14 Desember 2022, agenda besar KPU adalah pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
kedua, siapa yang dapat memilih. Pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan terdaftar, maka kemudian KPU melakukan kegiatan pendaftaran pemilih mulai bulan Oktober. Jadi, di tengah-tengah kegiatan pendaftaran parpol sampai penetapan parpol, ada kegiatan pendaftaran pemilih.
Lalu, akhir Tahun 2022, yakni mulai tanggal 6 Desember 2022, kaitannya dengan hal penting pertama, yaitu peserta, mulai ada kegiatan pengajuan atau penyerahan dukungan bagi perseorangan akan mencalonkan diri menjadi Anggota DPD.
“Jadi di tahun 2022 ini, yang berkaitan dengan peserta pemilu ada dua. Parpol dan calon DPD, kemudian untuk yang memilih ada kegiatan pendaftaran pemilih,” jelasnya
Ketiga, setelah ada siapa yang dipilih (peserta pemilu_red), ada calon, dan ada yang memilih, kegiatan utamanya adalah voting operation dan counting operation di TPS. Kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sampai rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu.
Hasyim juga menjelaskan tiga hasil pemilu, yakni suara, kursi, dan ketiga calon terpilih. Hasil pemilu adalah untuk memastikan tiga hal tersebut, maka ada sarana untuk memastikan. Sarana itu antara lain sarana untuk mengekspresikan pilihan, sarana untuk mendokumentasikan atau administrasi pemilihan. Terkait hal ini KPU menyiapkan surat suara dan formulir. Baik formulir untuk penghitungan suara di TPS maupun untuk formulir rekapitulasi berjenjang sampai tingkat nasional
“Kegiatan pemungutan suara berkaitan dengan logistik pemilu, yakni penyediaan sarana untuk ekspresi pilihan tadi, juga mendokumentasikan. Oleh karena sistem pemilu kita adalah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka, maka kemudian instrumen atau sarana untuk memilih dan mendokumentasikan itu termasuk rumit. Mengapa, karena yang ditampilkan tidak hanya peserta pemilu, misalnya parpol, tetapi juga ada nama-nama calon,” jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!