Perumahan Alam Bumi Ciparay Diduga Tak Berizin, Ini Kata Kadis DPMPTSP Kab. Bandung
"Kita cek di sistem belum ada ijinnya, berarti minta ke Satpol PP dan Dinas Teknis (PUTR) untuk menertibkan perumahan Alam Bumi Ciparay ini. Ya kalo sudah ada ijinnya pasti mereka harus memperlihatkan site plan dan PBG," kata Ben.
"Kayaknya KKPR dari OSS untuk permohonan ini terbit otomatis dengan resiko menengah rendah hanya ada surat pernyataan yang otomatis di sistem. Validasi KKPR dari DPMPTSP, tapi mereka harus punya dua rekomendasi teknis dari PUTR berupa Rekomendasi Tata Ruang dan dari ATR/BPN berupa Pertimbangan Teknis Pertanahan," imbuhnya.
Selain itu, pernyataan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Melalui Bidang Tata Ruang menyampaikan bahwa status dari lahan yang digunakan Perumahan Alam Bumi Ciparay berada pada lahan hijau.
"Zona peruntukan ruang, sudah kami tunjukan gambar di atas, bahwasanya titik koordinat yang di maksud termasuk ke dalam zona permukiman, artinya bisa untuk membangun perumahan. Namun hanya untuk delineasi zona warna kuning. Seperti pada gamba, arah selatannya (zona hijau) merupakan zona kawasan pertanian lahan basah, yang dimana dilarang dilakukan pembangunan," kata Kabid Tata Ruang DPUTR Kabupaten Bandung, Dedi Gunawan, baru-baru ini.
Hingga berita ini dimuat, pihak developer belum bisa dikonfirmasi lagi.@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!