Perumahan Alam Bumi Ciparay Diduga Tak Berizin, Ini Kata Kadis DPMPTSP Kab. Bandung
VISI.NEWS | CIPARAY - Developer Alam Bumi Ciparay diduga belum melengkapi perizinan namun sudah melakukan pembangunan perumahan. Proyek perumahan non subsidi ini memakan lahan sekitar 25.000 m2 atau 2,5 hektare, yang berlokasi di wilayah Desa Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Ketika hal tersebut di konfirmasi VISI.NEWS ke pihak developer, Sarjono dari bagian marketing engatakan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti soal perizinan Perumahan Alam Bumi Ciparay sudah sampai sejauh mana.
"Saya tidak tahu soal Izin-izinnya, karena beda bagiannya saya dari marketing," ucap Sarjono, beberapa waktu yang lalu.
Lalu ia hanya menyarankan jika ingin mendapati jawaban soal perizinan dari pihak Developer, agar bisa mencantumkan nomor kontak Whatsapp yang dapat dihubungi.
"Sudah mending tinggalkan aja nomor kontak yang bisa dihubungi, nanti sama kami sampaikan kepada manajemen bahwa ada (media) yang ingin mengkonfirmasi soal izin perumahan, nanti mungkin dari manajemen langsung kontak," cetusnya.
Diketahui, syarat perizinan untuk perumahan yang harus ditempuh dan dilengkapi terdiri dari :
-Izin lingkungan -Rencana Umum Tata Ruang -Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) -Izin Lokasi -Amdal & Rekomendasi -Izin Pengesahan Site Plan -Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Ben Indra mengatakan bahwa perumahan tersebut diduga baru hanya mendaftarkan di sistem otomatis, Online Single Submision (OSS).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!