Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Tata Penyelenggaraan Lembaga Kursus

Desi Rossilawati
Jumat, 9 Januari 2026 | 16:00 WIB
Bagikan
Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Tata Penyelenggaraan Lembaga Kursus

VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru dalam penyelenggaraan pendidikan kursus dan pendidikan nonformal di Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa regulasi tersebut dihadirkan untuk memperkuat peran pendidikan nonformal sebagai bagian penting dalam mendukung pendidikan sepanjang hayat serta peningkatan kompetensi masyarakat.

“Lembaga kursus memiliki posisi strategis sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal. Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan layanan pendidikan kursus diselenggarakan secara terarah, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja yang terus berkembang,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Mu’ti menjelaskan Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan lembaga kursus yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum.

Setiap lembaga kursus, kata dia, wajib memiliki izin pendirian serta terdaftar dalam sistem pendataan yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan ini, pihaknya juga menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan kursus sebagai upaya penjaminan mutu.

Mu'ti menambahkan standar tersebut meliputi standar kompetensi lulusan dan standar tata kelola lembaga kursus, yang disusun untuk menjamin kualitas layanan pembelajaran dan pengelolaan lembaga secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Dari aspek sumber daya manusia, lanjutnya, regulasi tersebut mengatur kualifikasi dan kompetensi instruktur lembaga kursus, termasuk kewajiban memiliki sertifikat kompetensi yang relevan atau pengalaman kerja sesuai bidang program.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.