Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Tata Penyelenggaraan Lembaga Kursus
Pihaknya juga mendorong lembaga kursus untuk secara aktif memfasilitasi peningkatan kompetensi instruktur sebagai bagian dari penjaminan kualitas pembelajaran.
Pelaksanaan pendidikan kursus dalam peraturan ini dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, terintegrasi, relevan, inklusif, dan berkeadilan.
Selain itu, ia menambahkan, layanan program pendidikan kursus mencakup keterampilan, bimbingan belajar, dan kecakapan hidup yang diarahkan untuk membangun kemandirian peserta didik serta kesiapan memasuki dunia kerja maupun kehidupan bermasyarakat.
Tak hanya itu, Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 juga mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi sebagai bentuk pengakuan capaian pembelajaran peserta didik kursus.
Lembaga kursus yang terakreditasi dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai standar yang ditetapkan, guna meningkatkan daya saing lulusan di tingkat nasional maupun internasional.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun bagi lembaga kursus yang telah berdiri sebelumnya.
Ia mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan berdampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan nonformal di Indonesia. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!