Permasalahan ‘Peta Baru China 2023’ dan Harapan Penyelesaiannya
“Sementara terkait dengan posisi Indonesia dalam konteks ini, Pemerintah selalu menegaskan bahwa Indonesia tidak mengakui peta China yang sebelumnya terdapat 9 garis putus-putus maupun peta saat ini yang 10 garis putus-putus sebagaimana tergambar dalam peta baru China tersebut. Jadi posisinya sangat jelas sekali bahwa Indonesia tidak mengakui klaim China tersebut, “ imbuh Dede.
India termasuk salah satu negara yang bereaksi cukup keras melalui saluran diplomatik terhadap klaim China tersebut, karena negara bagian Arunachal Pradesh dan dataran tinggi Aksai Chin dimasukkan sebagai wilayah resmi China. Aksai Chin sendiri, selama ini termasuk wilayah sengketa yang diperebutkan di perbatasan kedua negara dan sempat menimbulkan bentrok berdarah di 2020. India menilai bahwa klaim sepihak China ini tidak memiliki dasar. Bahkan langkah tersebut dianggap akan mempersulit penyelesaian masalah perbatasan yang selama ini disengketakan.
Begitupun dengan Malaysia, khususnya menyangkut batas wilayah di Laut China Selatan (LCS) bersikap menolak mentah-mentah peta baru China tersebut. Dimana dalam peta tersebut telah mengklaim perairan lepas pantai Malaysia sebagai bagian dari Beijing. Pemerintah Malaysia menilai bahwa masalah LCS merupakan masalah yang kompleks dan sensitif, sehingga penyelesaian permasalahannya harus ditangani dengan baik dan rasional serta melalui dialog berdasarkan hukum internasional.
Perlu diketahui bahwa dalam konteks perselisihan batas wilayah di Laut China Selatan (LCS), China memiliki klaim sendiri dengan klaim 9 Dash Line atau 10 Dash Line saat ini. Dimana garis tersebut mengklaim laut dari Kepulauan Paracel (yang juga diklaim Vietnam dan Taiwan) hingga Kepulauan Spratly yang disengketakan dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam.
Tidak berbeda dengan Malaysia, Filipina pun melakukan hal yang sama, yaitu menolak peta yang dikeluarkan pada Senin lalu oleh Kementerian Sumber Daya Alam China. Khususnya pada klaim China atas batas wilayah di LCS. Filipina menilai bahwa klaim China tersebut tidak memiliki dasar berdasarkan hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. Dengan demikian, Filipina menyerukan kepada untuk mematuhi kewajiban berdasarkan UNCLOS dan Keputusan Arbitrase tahun 2016 yang bersifat final dan mengikat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!