Perludem: Permohonan Sengketa Pilkada yang Diajukan Masyarakat dan Pemantau Hanya 24 dari 312 Perkara
VISI.NEWS | JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti tingginya jumlah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) atau sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan calon
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Mahkamah Konstitusi, Perludem mencatat ada 287 pemohon yang merupakan pasangan calon atau setara dengan 92 persen. Kemudian dari elemen masyarakat ada 16 perkara atau setara dengan 5,4 persen dan dari pemantau ada 8 perkara atau setara 2,6 persen.
“Angka ini menunjukkan mekanisme hukum sengketa hasil pilkada lebih banyak diakses oleh aktor politik utama dibandingkan masyarakat umum maupun lembaga pemantau,” kata peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki dalam diskusi daring pada Minggu (22/12/2024).
Meski demikian, Ajid mengatakan adanya permohonan dari masyarakat dan lembaga pemantau menandakan adanya keterlibatan dari publik dalam pengawasan proses pemilu.
Pada periode 2017-2020, terdapat 268 perkara dari 542 total wilayah yang menyelenggarakan pilkada dengan rasio jumlah perkara sebesar 49,45 persen. Sementara itu pada 2024, terdapat 312 perkara dari 545 total wilayah yang menyelenggarakan pilkada dengan rasio jumlah perkara sebesar 57,25 persen. Artinya, ada kenaikan sebesar 7,8 persen.
Terpisah, Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan permohonan yang masuk akan diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!
Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.