Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Perkara Putusan Bawaslu pada KPU, Guspardi: Bawaslu Terkesan Mengulur-ulur

ED
Selasa, 28 Maret 2023 | 15:14 WIB
Bagikan
Perkara Putusan Bawaslu pada KPU, Guspardi: Bawaslu Terkesan Mengulur-ulur

VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai perkara kepemiluan antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkesan mengulur-ulur proses tahapan pemilu. Sebelumnya, hal ini telah disampaikannya pada rapat Komisi II DPR RI pada 15 Maret 2023 lalu. Namun saat itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak hadir.

“Maaf ini, tentu ini (putusan) terkesan Bawaslu berupaya untuk mengulur-ulur. Kemarin sudah saya sampaikan pak bagja tidak hadir. Saya marah memang. Kita-kita ini sedang disorot apakah ada upaya dari Komisi II dan kawan-kawan untuk melakukan penundaan terhadap pemilu ini,” kata Guspardi Gaus saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Dalam forum tersebut pula, baik pemerintah maupun DPR RI telah bersepakat untuk tetap melaksanakan Pemilu 2024 sesuai jadwal, yakni pada 14 Februari. Lebih jauh Guspardi pun menyoroti Partai Prima yang kehadirannya dinilai menuai pro-kontra hingga saat ini. Ia menilai sengketa kepemiluan yang dihadapi Partai Prima begitu besar dampaknya bagi demokrasi bangsa.

“Yang jadi persoalan akibat dari hanya satu partai yaitu namanya Prima, gendangnya sangat luar biasa gemuruh. Dan ini tentu akan bercerita panjang dan proses yang lama dan memakan waktu yang tidak singkat. Tentu akan berimplikasi pula kepada pelaksanaan dan tahapan pemilu itu,” kata Guspardi.

Sengketa Partai Prima menjadi sorotan ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan catatan, Partai Prima sebelumnya pernah melaporkan perkara serupa ke Badan Pengawas Pemilu.

Namun Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima. Adapun akhirnya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu KPU telah mengajukan banding. Kemudian pada sidang yang digelar pada Senin (20/3/2023) lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Prima.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.